Empat Kades di Banten Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Info Daerah - Minggu, 8 November 2020 - 02:20 WIB
Empat Kades di Banten Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Potongan surat Kepala Desa yang di stempel pemerintah desa dan dibubuhi tanda tangan yang tidak menggunakan kopsurat ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BANTEN – Empat orang kepala desa di wilayah provinsi Banten diduga menyalahgunakan wewenang. Mereka mengirim surat ke Pimpinan Proyek Jalan Tol Serang Panimbang. Meminta agar truk angkutan tanah diperbolehkan melintas pada proyek yang belum rampung tersebut. Sementaraa tanah itu gak ada kaitannya dengan proyek tol.

Keempat kades tersebut adalah Kepala Desa Pasar Keong Encup Suproni, Kepala Desa Cisangu Iden Sukatma, Kepala Desa Kemuning Sofwanudin dan Kepala Desa Bojong Pandan Hulman.

Keempatnya kompak dengan sengaja menyurati kepala proyek tol Serang-Panimbang memohon perpanjangan waktu

Berikut isi surat permohonan perpanjangan waktu yang distempel resmi pemerintah desa dan dibubuhi tanda tangan per 31 Oktober 2020.

Berdasarkan surat pemberitahuan batas pelaksanaan izin melintas Mainroad Zona 3 yang di keluarkan oleh PT. Wijaya Karya(Persero) Tbk pada tanggal 25 Oktober 2020. Tentang penggunaan akses jalan pada Mainroad dari sta 24+300 menuju sta 25+200 .

1. Meminta perpanjangan waktu dalam pelaksanaan izin melintas sampai dengan 15 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 01 s/d 8 November 2020.
2. Besar harapan kami permohonan ini akan di kabulkan oleh PT. Wijaya Karya (Persero)Tbk

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X