INFODAERAH.COM, BANTEN – Terkait surat permohonan yang ditandatangani oleh empat Kepala Desa di wilayah perbatasan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten salah satu kades yang ikut tanda tangan pada surat permohonan melintas di proyek jalan tol Serang – Panimbang tersebut turut menandatangani surat tersebut karena bantu teman yang usaha galian tanah.
“Saya tidak tau, jadi begini ya, ada teman lagi usaha tanah karena melintas di wilayah kita dalam bentuk kordinasi sebetulnya, cuman harus ada legalitas meminta permohonan perpanjangan untuk melintas saja,” kata Kepala Desa Cisangu Kec. Cibadak, Iden Sukatma melalui telepon selularnya kepada wartawan media ini. Senin (9/11/20)
Dia berkilah, kendati turut menandatangani surat itu namun bukan untuk keuntungan pribadi.
BACA JUGA : Terkait Surat Empat Kades, Ketua Komisi I DPRD Lebak Menilai Sangat Berlebihan
BACA JUGA : Empat Kades di Banten Diduga Menyalahgunakan Wewenang
” Itukan substansi surat hanya permohonan aja tidak ada hal lain yang menguntungkan saya pribadi, kalau ada tolong kasih bukti ke saya,” kilah Iden.
Ideng juga mengatakan tadinya yang mau dimintai tanda tangan semuanya ada enam kades namun menurut dia empat dulu.
Saat disinggung bahwa aktifitas angkutan tanah di luar kepentingan jalan tol yang merupakan proyek strategis Nasional kemungkinan bisa menghambat kegiatan proyek tersebut, dia berkilah bahwa itu sebatas permohonan.
” Kalau bicara terhambat atau tidak itu tergantung rekomendasi mereka (Wika – red), apakah diizinkan atau tidak namanya juga permohonan sah-sah saja,” kilahnya sambil tertawa.
Sebelumnya diberitakan Ketua Komisi I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak H. Enden Mahyudinm mengatakan surat empat kepala desa yang meminta akses jalan ke kepala proyek tol Serang-Panimbang (Serpang) menilai sangat berlebihan.
” karena itu untuk usaha pribadi, sangat berlebihan, dan merusak aspek lingkungan serta jalan, makanya saya tegas minta di tutup,” ujar ketua komisi I, Senin (9/11/20)