INFODAERAH.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial dan Satpol PP bersama stakeholder terkait melakukan penertiban aktifitas pengamen jalanan di Kota Bekasi.
Hal ini sebagai tindak lanjut, pengaduan via media sosial oleh seorang warga bernama Satyo Utomo yang mengadukan keberadaan pengamen jalanan dan unsur eksploitasi anak di Jalan Raya Jati Asih, Komsen.
Walaupun dengan dalih mengais rezeki dengan cara meminta-minta di jalan, hal tersebut masuk dalam kegiatan menggangu ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3)
BACA JUGA : Ditengah Pandemi Warga Jati Cempaka Budidaya Ikan
Penertiban dilakukan petugas dengan cara persuasif kepada seorang ibu yang membawa serta anaknya untuk aktifitas tersebut. Penertiban juga dilakukan diduga ada unsur melibatkan anak yang dicat tubuhnya.
Berdasarkan Informasi lapangan yang diterima Bagian Humas Kota Bekasi, tindakan pelarangan aktifitas pengamen jalanan di jalan tersebut sudah dilakukan dan ditindaklanjuti sejak Jumat, 13 November 2020 lalu.