Dalam hal,selain penduduk aktif untuk mengurus dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) selaku instansi pelaksana juga harus aktif untuk memberikan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan melalui pelayanan keliling (jemput bola) pelayanan dokumen kependudukan ke desa-desa, sekolah, dan lain sebagainya, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Pendekatan pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan yang mudah cepat dan gratis sesuai slogan dari pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan yang mudah, cepat dan gratis diharapkan bukan hanya sekedar slogan, tapi harus diupayakan untuk diwujudkan di setiap pelayanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Maka diperlukan upaya peningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang salah satunya dengan penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang baik, agar pelayanan yang membahagiakan masyarakat dapat diwujudkan.
Drs. Supriyanto juga mengharapkan kepada masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 khususnya di Kabupaten Asahan, serta tetap menaati Protokol Kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(Koko)