Konflik Lahan PJT II Desa Sukamulya Berujung Dimeja Hijau

Info Daerah - Selasa, 1 Desember 2020 - 13:12 WIB
Konflik Lahan PJT II Desa Sukamulya Berujung Dimeja Hijau
 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, SUKATANI – Konflik lahan PJT II tak kunjung selesai, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang. Hal ini berawal dari pemagaran lahan seluas 770 m2 di Kampung Kempes, Desa Sukamulya Kecamatan, Sukatani Kabupaten Bekasi.

Pemagaran dilakukan oleh salah seorang Tergugat berinisal S atas lahan yang sebelumnya sudah diperoleh izin penggunaan lahan berupa SPPL-NP atas nama Dato Djenawa dengan No: 13/DII/450/SPPL-NP/2018. Namun, belakangan ternyata tindakan yang dilakukan oleh S terungkap dalam fakta persidangan telah keluar pula surat SPPL-P dari PJT II diatas obyek yang sama.

Melalui kuasa hukumnya, Subur Saputra,S.Sy, M.H., selaku kuasa hukum Penggugat sangat menyayangkan sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PJT II selaku turut Tergugat.

BACA JUGA :

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat dalam hal ini PJT II yang dengan arogansinya mengeluarkan izin SPPL-P kepada pihak S selaku tergugat. Padahal jelas obyek tanah tersebut sebelumnya sudah dikantongi izin oleh penggugat dan saat itu dilakukan pemagaran sepihak diatas lahan tersebut oleh Pihak S yang saat itu belum ada surat SPPL-P,” cetusnya kepada awak media, Selasa (1/12/2020).

Seharusnya pihak Turut Tergugat dalam hal ini PJT II melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas keadaan yang terjadi di lapangan dan tidak serta merta langsung melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

“Kondisi obyek tanah tersebut diketahui terdapat masalah dan itu pernah dikeluarkan surat teguran oleh PJT selaku turut tergugat Kepada Tergugat S saat itu tidak memiliki izin SPPL-P yang melakukan pemagaran lahan milik Penggugat agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku, artinya Pihak PJT II mengetahui apa yang dilakukan oleh Tergugat itu salah. Faktanya itu diabaikan malah membuat izin SPPL-P yang baru kepada pihak Tergugat S,” ucap dia.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X