Pilkades Kabupaten Bekasi Ditunda, Ini Penyebabnya

Info Daerah - Kamis, 10 Desember 2020 - 17:15 WIB
Pilkades Kabupaten Bekasi Ditunda, Ini Penyebabnya
 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Kabupaten Bekasi Drs. Hj. Ida Farida mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan pada 13 Desember 2020 ditunda menjadi tanggal 20 Desember 2020. Pandemi covid-19 menjadi salah satu pertimbangan menunda pelaksanaan Pilkades 2020.

“Kita tunda karena adanya surat Mendagri dan melihat pilkades ini belum siap sesuai protokol covid-19,” kata Ida Farida kepada media, Kamis (10/12/2020).

Dalam surat nomor 140/5469/BPD, Dirjen BPD Kemendagri mengingatkan Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA :

Lalu penerapan protokol kesehatan untuk tahap pemungutan suara agar diatur bersasarkan Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.

“Atas dasar tersebut kita melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada panitia dan memastikan agar jumlah pemilih dibatasi dan jumlah TPS ditambah”.

“Maka pemilihan kepala desa serentak yang rencananya dijadwalkan tanggal 13 Desember 2020 diundurkan menjadi tanggal 20 Desember 2020 sehingga dalam pelaksanaannya sesuai saran Mendagri,” ucap Ida Farida. (Madrawi)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X