INFODAERAH.COM, Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa, Aparatur desa dan BPD di dua kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Bekasi.kamis(10/12/20). Hal itu di lakukan untuk pencegahan wewenang dan tindak kejahatan dalam kebijakan.
Dalam kegiatan sosialisasi yang di laukan kejaksaan negeri Cikarang di dua kecamatan tersebut dihadiri para Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa, Sekcam dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lowberty Suseno mengatakan, kegiatan penyuluhan untuk Pemerintahan Desa di dua kecamatan yaitu kecamatan Cikarang selatan dan kecamatan Cikarang timur,diselenggarakan dengan tujuan pencegahan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa ataupun Perangkat Desa.
Baca juga :
“Tujuan Kejaksaan negeri cikarang melakukan sosialisasi hukum, pertama untuk menghindari penyimpangan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa dan perangkat desa, serta mengurangi tindak kejahatan,” kata Seno kepada usai lakukan penyuluhan.
Penyuluhan hukum kali ini dengan tema pembinaan penyelengaraan pemerintah dalam hukum Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2020.
Tonton video ini :