Paksakan Gelar HUT Ke-1, Polsek Pondok Gede Gerebek Cafe Tiffany

Info Daerah - Senin, 14 Desember 2020 - 16:19 WIB
Paksakan Gelar HUT Ke-1, Polsek Pondok Gede Gerebek Cafe Tiffany
Paksakan Gelar HUT Ke-1, Polsek Pondok Gede Gerebek Cafe Tiffany ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota melakukan pembubaran tempat Hiburan Malam di wilayah Pondok Pondok Gede karena melanggar protokol kesehatan terkait Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor : 556/1211-Set.COVID-19 tanggal 16 September 2020 yang mengatur Jam Operasional Klub Malam mulai pukul 16.00 wib sampai dengan 23.00 wib.

Kegiatan Operasi Cipta Kondusif Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Polsek Pondok Gede bersama gabungan 3 Pilar mulai melaksanakan operasi pada jam 00.30, yang menyasar lokasi tempat-tempat hiburan malam diwilayah hukum Polsek Pondok Gede, Minggu ( 13/12/2020).

Polsek Pondok dan Tiga Pilar mendapat informasi adanya salah satu tempat hiburan malam bernama Tiffany Club and Lounge di jalan Jl. Transyogi Kel. Jatisampurna, Jatikarya Kec. Jatisampurna masih beroperasi padahal jam operasional harusnya tutup.

Baca juga :

Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak, S.IK bersama Danramil Pondok Gede Mayor Inf. Rahmat Triyono, S.Ag, MM langsung ke Tiffany Club and Lounge milik James Lee dan manager Cafe Bapak Deni di Jl. Raya Transyogi Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi yang didapati masih beroperasi melebihi batas waktu dengan jumlah pengunjung yang penuh lebih kurang 200 orang.

Saat petugas gabungan 3 Pilar melaksanakan operasi didalam lounge dengan menghimbau para pengunjung untuk bubar dan meninggalkan lokasi namun didapati pintu depan/utama dan pintu belakang dikunci oleh karyawan Tiffany sehingga para pengunjung dan sebagian petugas yang berada didalam tidak dapat keluar.

Tonton video ini :

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X