INFODAERAH.COM, KOTA TANGERANG.- Kuasa Hukum dari Law Firm Prof. Edy Lustiono Assosiate yang mendampingi terdakwa Akmal Cs menggelar jumpa pers di Kantor sekretariat bersama JTR jalan Jendr. Ahmad Yani kota Tangerang. Kamis (24/12/2020).
Richard Nayoan. SH dari Law Firm Prof Edy Lustiono Associate mengatakan, berkaitan dengan proses persidangan Akmal Cs sudah dua kali dalam seminggu selalu ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
“Proses persidangan sudah dua kali ditunda dalam seminggu dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melengkapi fakta untuk persidangan,” katanya.
BACA JUGA :