37 Warga Binaan Lapas Pasir Tanjung Dapatkan Remisi Hari Raya Natal 2020

Info Daerah - Jumat, 25 Desember 2020 - 17:43 WIB
37 Warga Binaan Lapas Pasir Tanjung Dapatkan Remisi Hari Raya Natal 2020
37 Warga Binaan Lapas Pasir Tanjung Dapatkan Remisi Hari Raya Natal 2020 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, Kabupaten Bekasi – Perayaan natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2020, di lakukan lembaga permasyarakatan pasir tanjung kabupaten Bekasi dengan memberikan 37 warga binaan remisi atau pemotongan masa tahanan(Jumat/25/12).

Pemotongan masa tahanan atau remisi yang di berikan kepada 37 warga binaan,yang di lakukan lembaga pemasyarakatan pasir tanjung sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara

Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).

Baca juga :

Adapun Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006;
Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sedangkan Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ;
Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Tonton video ini :

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X