INFODAERAH.COM, BEKASI – Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Andi Bhakti sebanyak 883 sertifikat tanah di Kecamatan Pondokgede belum diserahkan karena masih kekurangan kelengkapan berkas.
” Sekitar 883 belum kita serahkan kerena penyelesian riwayat tanah yang masih belum lengkap,” kata Andi di Stadion Patriot Candrabaga, Selasa (5/1/21)
Andi mengatakan di tahun 2020 pihaknya memiliki tugas menyelesaikan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kota Bekasi ada di Kecamatan Pondok Gede sebanyak 7500 bidang.
BACA JUGA :
” Sementara yang sudah diserahkan diantaranya Kelurahan Jatimakmur 2800, Kelurahan Jatibening 737, Kelurahan Jaticempaka 2500, Kelurahan Jatibening 450 dan Kelurahan Jatiwaringin 150 bidang,” ucapnya
Andi menjelaskan tujuan dari PTSL ini merupakan kepastian Hukum terhadap hak hak masyarakat, yang kedua untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan hak dan agar tidak terjadi sengketa konflik, inilah tujuan daripada PTSL yang di bangun oleh Presiden.
Untuk tahun 2021 kata Andi, pihaknya mendapatkan tugas 25 ribu bidang yang direncanakan masih wilayah Pondokgede.
” Rencana pondok gede itu menjadi Kecamatan Lengkap, sesuai yang disampaikan menteri ATR/BPN dan tahun 2025 Kota Bekasi sudah lengkap pendaftarannya,” punkasnya (Rizky)