INFODAERAH.COM Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan mantan Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan.
“Terkait mantan Kepala Desa Nagasari, Calim Mulyadi, benar ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan akan diperpanjang lagi,” ucap Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Alan Silalahi, diampingi oleh Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi SH, Senin 04/01/2021
Alan, mengungkapkan penahanan tersebut terkait dengan pengembagan kasus mantan Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Martham, yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A.
“Penahan ini adalah terkait pengemangan Kasus Martam Bin H B Wijaya,” jelas Alan.
Baca juga :
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung Kelas 1 A menetapkan Terdakwa Martam Bin H.B Wijaya, melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya kepada pengelola pasar kupang.
Dalam Putusan Terdakwa Martam di Vonis Pengadilan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200 juta. Pada kasus tersebut, Camin Mulyadi merupakan saksi.