INFODAERAH.COM Kabupaten Bekasi – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Yogi Suhara, membenarkan adanya tahanan atas nama Camin Mulyadi Bin H.Hasan.
“Iya bang, disini ada atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan, lahir di Bekasi, 08/05/1976, perkara UU RI no 31/1999 tentang pidana korupsi. Tanggal masuk 21/12/20,” ucap dia, Selasa (05/01/2021).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan mantan Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Camin Mulyadi (CM) sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan.
Baca juga :
“Terkait mantan Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi, benar ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan akan diperpanjang lagi,”Kata Kasubsi Penyidikan Pada Seksi tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Kabupaten Alan Silalahi Bekasi diampingi oleh Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi, kepada Harian Sederhana.
Alan, mengungkapkan, penahanan tersebut terkait dengan pengembangan kasus mantan Kades Nagasari, Martham, yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A.