Dikonfirmasi Soal Kasus Dugaan Korupsi, Kakanwil Kemenag Banten Masih Belum Bisa Dikonfirmasi, Kontak Wartawan Diblokir

Info Daerah - Rabu, 6 Januari 2021 - 23:29 WIB
Dikonfirmasi Soal Kasus Dugaan Korupsi, Kakanwil Kemenag Banten Masih Belum Bisa Dikonfirmasi, Kontak Wartawan Diblokir
Dikonfirmasi Soal Kasus Dugaan Korupsi, Kakanwil Kemenag Banten Masih Belum Bisa Dikonfirmasi, Kontak Wartawan Diblokir ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Kembali upaya untuk mendapatkan konfirmasi yang dilakukan wartawan beritadesa (Top Garda Media Grup) kepada Kepal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Banten, Bazari Syam tidak mendapat respon, Selasa (5/1/2020)

Konfirmasi tersebut terkait adanya elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Aspiratif (Komunas) yang akan melayangkan surat permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensupervisi kasus dugaan korupsi di Kantor Wilayah Kemenag Banten yang kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.

Tidak meresponnya Kakanwil Kemenag Banten juga pernah terjadi pada saat wartawan Top Grup Media meminta konfirmasi pada bahan berita yang memyangkut sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun yang dijatuhkan kepadanya oleh Menteri Agama. Konfirmasi ini dilakukan pada 6 September 2020. Bahkan, nomer yang aktif dan sudah dipastikan sebagai nomer yang bersangkutan dan sebelum membaca pesan permintaan konfirmasi dengan tanda centang biru langsung memblokir.

Baca juga :

Sebelumnya diberitakan, Elemen masyarakat Banten yang berhimpun dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komunitas Aspiratif (Komunas) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas perkara dugaan korupsi Kemenag Banten yang sedang diproses Kejati Banten sejak Oktober 2020 silam. ini disampaikan Ketua Komunas dalam komfrensi pers di Sekretariat Komunas, Jl. R. Denda Kusuma, Lebak, Banten, Sabtu (2/1/2021)

Dikatakan Ketua Komunas, Dede Suherli, tujuan surat permintaan agar KPK melakukan Supervisi kepada Kejati Banten atas perkara tersebut agar proses hukumnya bisa segera dituntaskan.

Halaman:
1
2
3
4
5

Tinggalkan Komentar

Close Ads X