Dalam rilis Komunas juga disebutkan, supervisi yang dilakukan KPK ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Kata dia, Perpres ini merupakan amanat dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi terkait teknis pelaksanaan supervisi KPK.
“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.
Baca juga :
“Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia,” tulis Pasal 2 Ayat (2).
Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan, untuk melaksanakan supervisi, KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, tim KPK dapat didampingi perwakilan Bareskrim Polri dan/atau JAM Pidsus.