Lalu, apa bentuk supervisi yang bisa dilakukan? Pasal 5 menjelaskan bentuknya adalah pengawasan, penelitian, atau penelaahan.
Pasal 6 menyebut KPK berwenang meminta kronologis penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga melakukan gelar perkara bersama terkait perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati.
Sementara ketika dimintai tanggapannya soal penurunan pangkat Kakanwil Kemenag Banten yang salah satu bunyi SK nya disebutkan ada unsur gratifikasi, Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mengatakan seharusnya Kementrian Agama melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga :
Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.
Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan dan mendapatkan verifikasi dari KPK.