Baru Dibangun Ambrol, Pemborong Jalan Proyek Kaduagung Terancam di Blacklist

Info Daerah - Jumat, 8 Januari 2021 - 14:14 WIB
Baru Dibangun Ambrol, Pemborong Jalan Proyek Kaduagung Terancam di Blacklist
Jalan Rangkasbitung–Jambu Bol, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak. Foto : Infodaerah.com ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Jalan Rangkasbitung–Jambu Bol, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak belum Seumur jagung dibangun yang menelan anggaran senilai Rp. 1,9 Milyar sudah ambrol.

Pantauan media infodaerah.com dilapangan kegiatan yang dikerjakan oleh CV. Masayu Citra Wisesa dengan nomor kontrak 620/171-PPK/3-PBPJK/SP/DISPUPR/APBD/2020. Dengan waktu pelaksanaan 120 hari kerja. Terlihat badan jalan yang sudah retak besar dan ambrol.

Sementara Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak, Irvan Suyatupi saat dikonfirmasi perencanaan bagaimana sehingga jalan tersebut rusak dalam itungan yang belum seumur jangung sudah ambrol mengatakan kesalahan bukan diperencanaan.

BACA JUGA :

Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak, Irvan Suyatupi

” Masalahnya bukan diperencanaan, masalahnya di metode pelaksanaan sipenyedia, harusnya sitanah dipadatkan per layer misalnya 20cm padatkan per 40cm dipadatkan, sepertinya pemadatan tidak maksimal sehingga terjadi penurunan,” ujar Irvan, Jumat (8/1/21)

Irvan mengatakan kegiatan tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada penyedia menegur untuk melakukan perbaikan.

” Surat instruksi untuk melakukan perbaikan dan kalau ada beton yang retak minta dibongkar dipadatkan kembali tanahnya,” katanya

Kata Irvan, sebelumnya penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah kelapangan mengecek. Penyedia mengatakan tidak bisa bekerja untuk saat ini alasannya kalau bekerja sekarang sama saja bikin kolam. Alasan penyedia faktor cuaca.

Irvan menambahkan bahwa pekerjaan tersebut juga didampingi oleh tim kejaksaan dan suratnya juga tembusan kejaksaan.

” Surat instruksi perbaikan tembusan sudah dikirim ke kejaksaan,” tambah Irvan

Saat disinggung bagaimana jiga penyedia tidak melaksanakanya. Pihaknya akan berkonsultasi dengan pendamping hukum.

” Ini akan kita konsultasikan ke ketua pendampingan hukum,” katanya

Lanjut Irvan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada penyedia bila tidak melaksanakan instruksi perbaikan.

” Kita kasih teguran berlanjut dan bisa berupa blacklist,” pungkasnya (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X