Jalan Proyek Rangkasbitung Senilai Rp. 1,9 M Ambrol, Anggota Dewan Minta Aparat Hukum Selidiki

Info Daerah - Rabu, 13 Januari 2021 - 07:00 WIB
Jalan Proyek Rangkasbitung Senilai Rp. 1,9 M Ambrol, Anggota Dewan Minta Aparat Hukum Selidiki
Jalan Rangkasbitung–Jambu Bol, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak. Foto : Infodaerah.com ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Ambrolnya jalan Rangkasbitung–Jambu Bol, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak yang menelan anggaran senilai Rp. 1,9 Milyar, rupanya menjadi sorotan Sekertaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah. Selasa (12/1/21)

Menurutnya, pekerjaan tersebut diduga asal jadi dan salah perencanaan, minimnya pengawasan dilapangan patut diduga proyek tersebut diduga rawan tindak pidana korupsi.

“Jika itu bukan salah perencanaan berarti metode kerjanya yang salah, berarti ada unsur tindak pidana korupsi disitu. Bukan hanya itu, sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh dinas PU dan konsultan pengawas kepada pekerjaan penanganan Jalan longsor tersebut, harusnya ini lebih instant diawasi sehingga tidak terjadi hal seperti ini, saya kira bahwa ini termasuk lemahnya pengawasan dari dinas PUPR,” ucapnya.

BACA JUGA :

Kendati demikian, karena masih dalam tahapan pemeliharaan rekanan, sudah sewajibnya menjadi perbaikan. Namun, jika tidak ada ini termasuk delik korupsi, karena diindikasi kuat dugaan adanya kerugiaan negara.

“Maka saya meminta kepada aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan terhadap pembangunan penanganan Jalan longsor tersebut, ini harus segera diproses oleh aparat penegak hukum apabila memang tidak ada upaya dan itikad baik dari pihak kontraktor,” tegasnya.

“Saya kira justru dengan didampingi oleh aparat hukum dalam kejaksaan, harusnya pekerjaan bisa dilaksanakan dengan lebih cepat tepat dan bermutu, jangan sampai terjadi seperti ini gitu loh. Berarti bahwa pengawasan lembaga lembaga yang harus dievaluasi kedepan jangan sampai terulang kejadian seperti ini, apalagi ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja gitu sesuai dengan spesifikasi teknis,” pungkasnya.

Kejari Lebak Memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak dan rekanan.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X