INFODAERAH.COM, BEKASI – kasus kerumunan massa yang terjadi di wisata air Waterboom,karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan, berujung di tetapkan dua karyawan wisata wanaha air tersebut menjadi tersangka.
Di tetapkannya dua pegwai wisata wahana air Waterboom Cikarang, di lakukan Polres Metro Bekasi dengan menggelar Konferensi Pers dugaan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan massal di Objek Wisata, Di Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang Desa Cibatu,Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Pada Minggu (10/01/2021).
Telah Menetapkan Tersangka atas nama berinisial, LP dan DN, dengan mengetahui hal tersebut tertarik untuk datang dan melakukan kegiatan di Taman Rekreasi Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan terjadinya kerumuman massal di Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang dimassa pandemi СOVID-19.
BACA JUGA :
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan mengungkapkan, dua tersangka terlibat dalam memberikan promo kejutan awal tahun dengan harga tiket sebesar Rp.10 ribu per orang pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB untuk pembelian tiket langsung di loket Waterboom.
“Dua tersangka dikenakan pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI N.08:Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP (dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang) dan serta Pasal 218 KUHP (berkerumun),” ujar Hendra dalam keterangan pers, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).