INFODAERAH.COM, BEKASI – Warga Kampung Rawaroko RW 25 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi bersama Gibas menolak pembangunan cluster Banua Patra dengan menggelar aksi.
Warga beralasan bahwa pembangunan tersebut legalitasnya diindikasi tidak jelas atau tanpa izin.
Selain itu, warga juga mengaku bahwa pengembang tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan cluster tersebut.
Atas dasar tersebut, warga pada akhirnya memasang spanduk di depan pagar lokasi pembangunan proyek pada Selasa (26/1/2021). Warga juga merasa ada kesewenang-wenangan pengembang dalam pembangunan Cluster karena sama sekali warga tidak pernah disosialisasikan soal ini.