INFODAERAH.COM, BEKASI – Sebanyak 65 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi
“Pada hari ini, 28 Januari 2021, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB Satpol PP Kota Bekasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta Bank BJB telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi, adapun yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker” kata Kabid Penegakkan Perda Saut Hutajulu, SE, M.Si
Kasatpol PP Kota Bekasi Drs. Abi Hurairah, M.Si yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait teknis jalannya kegiatan yaitu “Pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan di stop oleh petugas, selanjutnya pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB”, Ujar Abi Hurairah.
BACA JUGA :
Kasatpol PP Kota Bekasi mengatakan jumlah total denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi Yustisi pada hari ini Kamis 28 Januari 2021 adalah sebanyak Rp. 1.674.000
“Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan COVID-19 di Kota Bekasi, tidak hanya melalui kegiatan operasi Yustisi seperti hari ini, namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha” tandas Kasatpol PP Kota Bekasi. (Rizky/HUMAS)