Operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi

Info Daerah - Senin, 8 Februari 2021 - 20:12 WIB
Operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi
Operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTABEKASI – Petugas kembali menggelar operasi non yustisi, kali ini operasi dilakukan di Jalan Raya Jatiwaringin, RT.001/011, Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi, Senin 08/02/2021.

Operasi Non Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua GTPP Covid-19 Kota Bekasi No. 556/133/SET. Covid-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

BACA JUGA;

Operasi non yustisi dipimpin oleh Kasie Wasdal Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP., S.H. (PPNS). Tampak Hadir Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi, Kasi Penyelidikan & Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Rafiudin, S.H, Kasi Permasbang Kel. Jatimakmur Kec. Pondokgede Kota Bekasi Bpk. Ridwan A. Munir, S.Sos., M.M. (PPNS), Kasi Pemerintahan Kec. Pondok Gede Ibu Maryati, S.Pd, Kasi Pem & Tibum Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Bpk. Iyon, S.E, Babinsa Kel. Jatiwaringin Koramil 02/PG Sertu Bowo, Babinsa Kel. Jatiwaringin Koramil 02/PG Koptu Wahyudi.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X