INFODAERAH.COM, LEBAK – Beredar sebuah video pengakuan seorang warga yang menggarap sawah bengkok mengaku sewa 15 juta per tahun kepada Kepala Desa Kadu Agung Timur Kec. Cibadak Kabupaten Lebak.
” Sewa lahan Rp. 15 juta per tahun dengan luas tanah 1 hektar,” ujar sumber dama video.
Pria dalam video yang mengaku sebagai pemyewa ini mengaku setiap waktu pembayaran uang sewa langsung kepda kepala desa yang datang ke tempatnya.
BACA JUGA :
Kata dia semuanya luas lahan ada 2 hektar pembayaran sewa kepada kades 15 juta dan carik 5 juta.
Awak media kemudian mencoba menelusuri, apakah pendapatan Tanah Kas Desa di Desa Kaduagung Timur yang disewakan tersebut melalui proses lelang, beberapa sumber mengaku tidak pernah mendengar ada lelang penyewaan Tanah Kas Desa.
“Ya tau-tau sudah disewakan, dan tidak masuk APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa)” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan ini.
Untuk memastikan regulasi pengelolaan Tanah Kas Desa di desa tersebut, awak media ini mencoba memghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Msyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) kab. Lebak Babay Imrony saat dikonfirmasi terkait sewa lahan tanah bengkok menegaskan bahwa hasil sewanya dimasukkan dalam APBDes.
“Betul itu masuk pendapatan Desa,” kata Babay.
Kata dia, semuanya harus tercatat dan dimasukkan ke kas Desa.
“Ya dimasukan ke Kas Desa dulu,” tegas Babay.
Awak media kemudian mencoba memcari data APBDES Kaduagung Timur Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Namun dari salinan data yang didapatkan, tidak tercantum adanya pos pendapatan dari Tanah Kas Desa tersebut.
Kepala Desa Kadu Agung Timur Rio Irawan saat dikonfirmasi.