INFODAERAH.COM, BANTEN – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti membantah adanya tudingan Satgas (satuan tugas) covid-19 bayangan yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.(16/02/2021).
“Tidak ada satgas bayangan, aturan yg melandasi diberikannya TPP adalah surat edaran Mendagri nomor 900 tanggal 12 Oktober 2020, yaitu OPD yg mendapatkan TPP covid-19 adalah yang menangani langsung diantaranya :
Sekda, Dinkes, Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Satpol PP, BPBD, Dinsos, Biro Ekbang dan Biro Hukum” ujar Ati Pramudji Hastuti yang juga sebagai Juru Bicara Covid-19 Provinsi Banten.
BACA JUGA;
Menurut Ati bahwa besaran honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disesuaikan dengan Standar Harga Satuan (SHS) dan pemberiannyapun proporsional atau tidak tumpang tindih.