INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menyampaikan enam poin informasi tentang penyesuaian proses pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi guna mempermudah pelayanan dan diketahui masyarakat.
BACA JUGA;
Diantaranya mengenai adanya pelayanan Adminduk secara daring, penyebaran pelayanan di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik, imbauan tanpa memakai jasa perantara, hingga informasi kontak dan aplikasi pengaduan.