Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Ridwan AS selaku PPID Pembantu Disdukcapil Kota Bekasi mengatakan penyesuaian proses pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.
BACA JUGA;
Dijelaskan, Disdukcapil Kota Bekasi telah melaksanakan beberapa penyesuaian proses pelayanan administrasi kependudukan sebagai berikut: