INFODAERAH.COM, BOGOR – Saling klaim lahan berawal dari bidang tanah seluas 7.969 M2 milik Rainold bin Rainir, warga Kampung Cikeas, Bojongkoneng. Sebagian dijual Oper Alih Garap kepada saudara Sunyoto, Syahlan, Hery Purnomo, Wiwit Hariyanto. Ini dijelaskan salah satu pemilik garapan, Sunyoto kepada awak media.
Menurut penjelasan Sunyoto, “Penggugat Abdul Wahab Asjari menggunakan girik milik orang lain beda wilayah obyek, beda bidang, beda batas, sebagai alat bukti persidangan Pdt.115/2016,” jelas Sunyoto.
BACA JUGA;
Sunyoto juga mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan Wahab cs untuk mengugat.
”Dan atas dasar alat bukti apa yang dimiliki Abdul Wahab Asjari memiliki tanah seluas 76,800 M2. Padahal tidak ada alat bukti yang menguatkannya, dan kalo memang benar Abdul Wahab Asjari penggugat yang memiliki tanah seluas 76,800 berarti harus ada bukti yang kuat,” kata Sunyoto.