Saling Klaim Kepemilikan Tanah di Bojongkoneng Bogor

Info Daerah - Jumat, 26 Februari 2021 - 01:37 WIB
Saling Klaim Kepemilikan Tanah di Bojongkoneng Bogor
Saling Klaim Kepemilikan Tanah di Bojongkoneng Bogor ()
Penulis
|
Editor

Ditegaskannya, Rainold adalah pemilik asli Obyek Bidang Tanah seluas 7. 969 M. Sebagian dijual Oper Alih Garap kepada Sunyoto, Syahlan, Hery Purnomo, Wiwit Hariyanto dengan bukti Nomor SPPT PBB NOP.3203.121.008.027.030.0.ATAS NAMA.HERY POERNOMO Peta.No.(301), SPPT PBB NOP.3203.121.008.027.0304.0.ATAS NAMA.WIWIT HARIYANTO. Peta.No.(304), SPPPT PBB.NOP 32 03 121,008,027,0302.0 ATAS NAMA SYAHLAN. Peta.No. (302), SPPT PBB NOP.3203.121.008.027.0183.0.ATAS RAINOLD. Peta.No (183), SPPT PBB NOP.3203.121.008.027.0303.0.ATAS NAMA SUNYOTO. Peta.No (303)

Tim beritajuang.com (Top Group Media, anggota SMSI) Rabu ( 23/2/2021) ketika meminta konfirmasi kepada Wahab cs, pihak ini mengklaim bahwa tanah tersebut milik Wahab.

Wahab cs yang diwakili oleh Sugito mengklaim bahwa kepemilikan lahan tersebut punya Wahab dengan bukti salinan surat resmi putusan perkara perdata yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 14 Februari 2017 dengan nomor perkara : 115/Pdt.G/2016/PN.Cbi, Salinan surat putusan perkara perdata yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tinggi Bandung, tertanggal 5 Oktober 2017, dengan nomor perkara : 368/Pdt/2017/PT.Bdg, Salinan surat putusan perkara perdata dai Mahkamah Agung Republik Indonesia, tertanggal 28 Juni 2018 dengan nomor perkara : 1150 K/Pdt/2018, Surat Oper Alih Tanah Garapan antara Ir. ABDUL WAHAB ASJARI dengan Ny. SRI WIWIK PRIHATIN, tanggal 07 agustus 2017, Surat pembayaran SPPT, NOP. 32.03-121.008-027.0011.0, atas nama Ny. SRI WIWIK PRIHATIN, tahun 2018, 2019 dan 2020. (*)

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X