INFODAERAH.COM, MUARA ENIM – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor yamaha mio BG 4679 OV yang sedang terparkir.
Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap beberapa tersangka tersebut yakni R (40) pekerjaan buruh, menurut pengakuannya tersangka melakukan aksinya di Jalan Karet No. 85A Depan teras kantor JNE Kelurahan Air lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Eni, Jumat (12/02/2021) pada pukul 06.30 Wib.
“Saat itu korban bernama Bangun Tampubolon (55) memakirkan sepeda motornya diteras kantor JNE, dan setelah memakirkan motornya ternyata kunci kontak tertinggal disepeda motor, lalu korban masuk kedalam rumah melihat hal tersebut kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim,” kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian.
BACA JUGA :
Dikatakannya, tersangka tidak sadar kalau aksi pencurian tersebut terekam oleh CCTV, berbekal rekaman CCTV tersebut anggota SAT Reskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi dan menganalisa ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku tim Rajawali yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Guntur Iswahyudi, SH melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku,” bebernya.
Sehingga demikian, pelaku dapat diamankan bertempat di jalan karet Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor yamaha mio BG 4679 OV dan STNK berhasil kita amankan, guna proses hukum lebih lanjut pelaku dibawa ke Polres Muara Enim,” tandasnya. (Adl)