INFODAERAH.COM, JAKARTA – Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal serta mengatur tentang investasi minuman keras (miras) yang sempat ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu akhirnya resmi dicabut.
Pencabutan ini dilakukan presiden setelah mendengarkan berbagai masukan dari kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tutur Jokowi dalam konferensi persnya, Selasa (2/3/2021).
BACA JUGA :
Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.
Namun, ternyata peraturan ini dianggap sangat kontroversial. Sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia menolak kehadiran aturan tersebut. (Nil)