INFODAERAH.COM, BOGOR – Kepala Satpol PP Bogor, Agus R masih belum bisa dikonfirmasi terkait tindakan penegakan peraturan daerah (Perda) pada pengelola Villa Cutating yang berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.
Ketika dikonfirmasi oleh tim beritajuang.com, (SMSI Group) Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus R via telepon tidak menjawab, Hari Selasa (09/03/2021)
Villa Cutating di Desa Bojongkoneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor diduga selama ini belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini terungkap dari keterangan Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi via voice note whatsapp awak media beritajuang.com, (SMSI Group) Rabu (3/3/2021)
BACA JUGA :
“Selama menjabat sebagai kepala desa belum pernah ada pengajuan terkait ijin lokasi dan ijin mendirikan bangunan (IMB) villa tersebut (Cutating-red) ,”kata Rusdi Kades Bojong Koneng melalui voice note whatsapp saat dikonfirmasi beritajuang.com.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi sudah berijin atau tidaknya bangunan villa Cutating ke pihak kecamatan, Kasubagumpeg Kec. Babakan Madang, Wahyu, mengatakan, dasar terbitnya IMB salah satunya adalah bukti kepemilikan lahan.
“Hal yang mendasari keluarnya IMB adalah sertifikat adapun keterkaitan lahan garapan itu tidak bisa diajukan untuk medapatkan IMB,” kata Kasubagumpeg Kec. Babakan Madang, Wahyu.
Atas adanya informasi adanya villa yang diduga belum kantongi IMB tersebut, pihaknya berjanji akan menyampaikan ke atasannya yaitu sekretaris kecamatan dan camat untuk nantinya dilaporkan ke Bupati dan Satpol PP sebagai penegak perda.
Pihak pengelola vila Cutating saat dikonfirmasi beritajuang.com, Rabu malam (3/3/2021) melalui telepon selularnya, dengan nada tinggi mempersilahkan wartawan juga menanyakan ada tidaknya IMB villa yang lain, bahkan dia juga meminta wartawan menanyakan IMB sarana peribadatan warga.
“Coba tuh tanyain IMB Mesjid, IMB Musholla,” kata orang yang disebut sebagai pengelola villa Cutating melalui sambungan telepon seluler Nomor +6281×××××××× (*)