INFODAERAH.COM, MAUAR ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Kepala Seksi (Kasie) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Marjek Kapilo mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) Kejari dengan desa sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan dana Desa. Bukan untuk dijadikan tameng oleh desa tapi sebagai bentuk upaya pencegahan.
” Mou tetap berjalan, sebagai pendampingan masyarakat dan Jaksa hadir untuk mencegah adanya tindakan korupsi” ujar Kasie Datun diacara Coffe morning, Kamis (18/03/21).
Dikatakan Marjek, MOU terhadap desa yang ada kecurangan dalam masalah Dana Desa (DD) ataupun korupsi yang dilakukan oleh oknum desa terhadap DD, silahkan laporkan ke kejaksaan.
BACA JUGA :
” Kami bisa pastikan mou bukan tameng bagi mereka. Mou juga tidak menjamin kades kades dari tindakan koruptif,” katannya.
Menurut Marjek, selama mou berjalan ada beberapa oknum kepala desa yang telah dipanggil walaupun kerugian negaranya kecil tetap diberikan sanksi. Hanya saja kata dia, saksi yang diberikan diputuskan sendiri oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim tentunnya kembali pada inspektorat atau Bupati.
” Sekecil apapun bentuk korupsi, pastinya kita beri sanksi. Kita mendorong berikan Sanksi, hanya saja melalui pihak Inspektorat,” ucapnya
Sementara itu, Kajari Muara Enim Irfan Wibowo menegaskan akan memperbaiki lagi kinerja kejaksaan. Bahkan kata dia, nanti akan ada beberapa desa yang jadi uji petik kerena dana desa.
” Kita tidak pandang bulu. Jalankan tugas sesuai bukti bukti. Dan dalam waktu dekat akan ada desa yang jadi uji petik terkait dana desa,” tegasnya. (Aidil)