Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku oleh petugas langsung di jebloskan kedalam sel tahanan mapolsek Cikarang barat.
“Pelaku dapat kita ancam dengan pasal 363 tentang pencurian di tempat kosong dengan ancaman hukuman lima tahun penjara” tandes Kapolsek Cikarang barat kompol akta wijaya. ( Madrawi)