INFODAERAH.COM, Lebak – Dalam rangka penguatan reformasi birokrasi melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan Penyusunan Peta Proses Bisnis Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting dan dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Virgojanti. Bertempat di Lebak Data Centre, Kamis (25/03/2021).
BACA JUGA;
Pj Sekda menjelaskan kegiatan bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang merata tentang Reformasi Birokrasi melalui Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lebak dan Tersusunnya Peta Proses Bisnis sebagai salah satu komponen Reformasi Birokrasi pada area Penataan tatalaksana masing-masing Perangkat Daerah.