INFODAERAH.COM, KOTABEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/2468/DinasLH tentang Gerakan Earth Hour 2021.
Earth Hour adalah gerakan mematikan lampu dan alat elektronik yang menyambung kealiran listrik selama 1 jam, gerakan yang rutin dilakukan setiap tahunnya ini adalah sebagai bentuk kepedulian kepada bumi dan perlindungan kepada alam.
Untuk Tahun 2021 ini akan diadakan serentak di seluruh dunia pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 Pukul 20.30 s.d 21.30 (waktu setempat) termasuk di Indonesia.