INFODAERAH.COM, LEBAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui Kabid Peningkatan Dan penataan kapasitas Lingkungan hidup kabupaten Lebak Dasep Novian menegasakan tiga poin besar yang disepakati oleh lima penambang galian pasir di Cimarga, Lebak Banten belum dilaksanakan.
” Iya kang, belum ada. Ini jadi bahan evaluasi Tim, Sanksi yang akan dikenakan bisa Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah penghentian, Pembekuaan Ijin Lingkungan sampai Pencabutan Ijin. Nunggu hasil evaluasi dulu,” tegas Dasep, Senin (5/4/21)
BACA JUGA;
Lima Tambang Pasir di Cimarga Terancam Ditutup
Tetap Langgar Peraturan, Dewan Akan Tutup Lima Tambang Pasir di Cimarga
Kendati demikian kata Dasep, dari tiga poin yang sudah disepakati baru satu poin yang dilaksanakan.
” Untuk point 1(satu) sudah mulai ditaati oleh beberapa lokasi,” katanya
Dasep juga mendesak agar poin yang telah disepakati oleh lima penambang galian pasir di wilayah Cimarga agar dilaksanakan.
” Iya kang 3 (tiga) point ini yang kita desak untuk mereka lakukan,” pungkasnya.