INFODAERAH.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Penerbitan aturan ini disambut positif, namun perlu percepatan pelaksanaan di lapangan.
Musikus Anang Hermansyah menyambut positif atas terbitnya PP No 56 Tahun 2021 tentag Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Meski terlambat, kata Anang, PP yang merupakan aturan turunan dari UU No 28 Tahun 2014 tentag Hak Cipta ini membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia. “PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah,” kata Anang di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini, yang terpenting saat ini perlu adanya pengawasan pelaksanaan amanat PP No 56 Tahun 2021. Ia mewanti-wanti, penerbitan PP tidak diikuti dengan pelaksanaan di lapangan. “Saat ini yang terpenting bagaimana pelaksanaan aturan ini,” sebut Anang.
BACA JUGA;
Musikus asal Jember ini memperediksi, jika pelaksanaan PP No 56/2021 berjalan sesuai dengan rencana akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia. “Secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam,” tambah Anang.