INFODAERAH.COM, LEBAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupten Lebak, menggelar audensi di gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak yang diikuti oleh kurang lebih 60 orang. Audensi ini merupakan bentuk keresahan dan keluhan warga Kabupaten Lebak, khususnya yang berada di jalan raya Rangkasbitung – Cimarga terhadap truk raksasa yang mengangkut pasir basah, dan melebihi tonase jalan, Rabu (7/4/21).
Pasalnya aktivitas sejumlah truk bermuatan pasir basah yang melintas di jalan raya Rangkasbitung – Cimarga sangat dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Hal ini lantaran selain membuat jalan licin, juga jalan menjadi kotor dipenuhi lumpur pasir dan berdampak kepada rusaknya jalan.
Hal tersebut melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan pasal 19 (kelas jalan) yang mengatur sumbu muatan, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 40.
BACA JUGA :
Tuntutan GMNI Kabupaten Lebak kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, sebagai berikut :
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak agar segera melakukan penertiban
terhadap truk – truk pasir yang sangat mengganggu pengguna jalan, dan berpotensi besar terhadap kerusakan jalan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Segera Membuat Peraturan daerah yang mengacu kepada Undang – undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 19 (kelas jalan) yang mengatur sumbu muatan.