INFODAERAH.COM, LEBAK – Penyaluran Hibah Sarana Prasarana Peribadahan di Lebak dengan total nilai Rp 1,2 M ternyata menyisakan penolakan di internal DPRD Lebak.
Fraksi PPP menolak pencairan dana hibah melalui Kesra Setda Lebak itu karena dinilai adanya kejanggalan dan tidak mengedepankan keadilan dan asas musyawarah mufakat untuk menetapkan besaran anggaran yang diterima untuk masing-masing aspirator guna diperuntukan pengusul.
Melalui surat tertanggal 20 April 2021 dengan nomor surat : 002/FPP.DPRD/IX/2021 tentang penolakan dana hibah realisasi anggaran 2021.
BACA JUGA :
Penolakan untuk realisasi dana hibah 2021 dengan 61 nama lembaga penerima itu karena Fraksi PPP menilai adanya kejanggalan dan tidak mengedepankan keadilan dan asas musyawarah mufakat untuk menetapkan besaran anggaran yang diterima untuk masing-masing aspirator guna diperuntukan pengusul.
“Bahkan ada anggota DPRD yang tidak masuk usulannya sama sekali,” demikian bagian surat yang ditujukan kepada Plt Ketua DPRD Lebak dan ditandatangi oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah dan sekretaris fraksi Asep Nuh.
Atas penilaian itu maka Fraksi PPP menolak dicairkannya anggaran hibah APBD tahun 2021.
Hibah Sarana Peribadatan yang disalurkan melalui Bagian Kesra Setda Lebak. Penerima bantuan diusulkan oleh anggota DPRD berupa aspirasi.
Berdasarkan data resmi dari Kesra Setda Lebak, ada 61 sarana peribadatan yang menerima bantuan hibah dengan total nilai Rp. 1,2 M. Jumlah bantuan yang diterima tiap penerima bantuan berbeda, ada untuk pembangunan dan ada juga yang hanya berupa rehabilitasi. Kisaran bantuan yang diterima antara Rp 5 – 75 juta.
Seperti Majlis Taklim Miftahussadah pada nomor urut 1 memdapatkan alokasi hibah sebesar Rp. 50 juta.
Pada nomor pemerima 60, Yayasan Riyadul Awamil Kandamg Sapi Kec. Cijaku dialokasikan Rp. 50 juta.
Mesjid Baitul Muttaqien Kp. Cihaur Gunung Kendeng Kec. Gunung Kencana ada di daftar na ke 24 dengan alokasi Rp. 50 juta.