INFODAERAH.COM, Tangerang – Pemasangan tiang Link Net di duga tidak berizin. Pasalnya, di lokasi pemasangan di lahan fasos fasum wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang pihaknya tidak dapat menunjukan bukti berkas perizinannya.
Hal tersebut di ketahui dari salah pengawas lapangan dari Vendor PT SHU, Ega saat tengah memasang 30 tiang di tiga RW di Komplek Pengayoman, Sukasari beberapa waktu lalu.
BACA JUGA;
“Saya tidak tahu soal izinnya, karena saya hanya vendor yang mengerjakan di lapangan,”
ujarnya seperti di kutip faktakhatulistiwa.com, Kamis (18/3/2021) lalu.