Surat yang di tujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi serta seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,
untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti di tambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1442 H/ Tahun 2021,
dan Aparatur di larang melakukan open house/ halal bihalal dalam rangka hari raya idul fitri 1442/Tahun 2021.
Langkah ini di lakukan guna menghindari timbulnya kasus atau cluster baru,
Apabila ada kerumunan di tengah situasi pandemi saat ini dan juga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
(Rizki/Humas)