INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejalan dengan penetapan pedoman tersebut, Pemkot Bekasi meniadakan mudik Idul Fitri 1442 H mulai di berlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
BACA JUGA;
Kebijakan ini mengikuti intruksi Pemerintah Pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan Kota Bekasi telah mengeluarkan pedoman tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan kedepannya mengikuti intruksi pemerintah Pusat.