Diduga Ada Pihak Sakit Hati, Tuduhan PT SII Tidak Benar

Info Daerah - Senin, 17 Mei 2021 - 22:55 WIB
Diduga Ada Pihak Sakit Hati, Tuduhan PT SII Tidak Benar
 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BANTEN – Dugaan Pemberitaan PT. Spinmill Indah Industry (SII) yang dituduh tidak membayarkan hak-hak para pekerja terutama pembayaran Gaji, THR dan juga BPJS. Dibantah oleh Kuasa Hukumnya, Dr. Benny Wullur, S.H, M.H.Kes, C.L.A, C.L.I, C.T.L, C.C.L., C.P.L, C.P.C.L.E, A.C.I.Arb., C.P.T., C.H., C.Ht, dia pun menduga ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja membuat pemberitaan yang tidak benar dengan tujuan tertentu dan cenderung menyudutkan Kliennya.

“Saya menduga, awal permasalahan ini bermula karena PT Spinmill Indah Industry yang mengakhiri kerjasama dengan PT Gema Jobker Infocom, yang pada saat itu PT Spinmill Indah Industry menggunakan pekerja PT Gema Jobker Infocom sebanyak kurang lebih 200 karyawan, pengakhiran ini disebabkan karena PT Gema Jobker Infocom telah melakukan kesalahan yang berulang (merugikan pekerjanya, red), meskipun telah menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, PT Gema Jobker Infocom rupanya tidak terima dan patut diduga mencari-cari kesalahan PT Spinmill Indah Industry hingga akhirnya muncul beberapa pemberitaan yang menyudutkan Kliennya. Bahkan, mengajukan tagihan sebesar Rp.19 Miliar yang sama sekali tidak mendasar.

BACA JUGA :

“Setelah dilakukan beberapa kali upaya mediasi, pihak PT Gema Jobker Infocom pada intinya tetap meminta agar kerjasama dilanjutkan, hal ini sebagai syarat agar perkara PT Spinmill Indah Industry tidak dilanjutkan serta tagihan sebesar Rp.19 Miliar tersebut diabaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benny Wullur menjelaskan bahwa memang saat ini Kliennya sedang menghadapi proses hukum di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten (Pemeriksaan oleh PPNS) atas permasalahan tersebut, dimana atas hal tersebut Kliennya telah mengajukan permohonan Pra Peradilan atas penetapan Tersangka. Namun, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menyidangkan Perkara tersebut.

Sehingga Benny Wullur menghimbau agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, karena sejatinya proses pra peradilan hanya berbicara mengenai apakah proses penetapan Tersangka telah sesuai secara formalnya atau tidak, dan sama sekali tidak menyentuh pada pokok perkara.

“Proses pelaporan kasus ini juga dinilai oleh Benny Wullur ada suatu kejanggalan karena awalnya berdasarkan pengakuan para pekerja PT Gema Jobker Infocom tersebut, hanya bermaksud meminta surat pengalaman kerja di PT Gema Jobker Infocom, namun patut diduga ada pihak-pihak tertentu yang mengarahkan salah satu pekerja untuk membuat Laporan Kejadian, padahal pekerja tersebut mengaku dirinya tidak ada masalah dengan PT Spinmil Indah Industry karena pada awalnya justru hanya meminta surat pengalaman kerja kepada PT Gema Jobker Infocom, bahkan pekerja tersebut saat ini telah menarik Laporannya,” bebernya.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X