Tok! Pansus RTRW Hapus Area Perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung

Info Daerah - Minggu, 23 Mei 2021 - 20:46 WIB
Tok! Pansus RTRW Hapus Area Perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung
Rapat Pansus RTRW ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BANTEN – Rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Lebak yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD tentang perubahan RTRW terus berjalan dari siang hingga malam dini hari. Salahsatu isu yang cukup strategis yakni Pansus dan sejumlah pejabat Pemkab Lebak yang hadir setuju dalam pasal 40 ayat 5 huruf b nomor 15 kecamatan Rangkasbitung dihapus dari area wilayah perkebunan. Sehingga dua blok perkebunan sawit Cileuweng kurang lebih 1500 hektar yang saat ini HGU nya habis dan masih dikelola oleh PTPN Vlll akan dijadikan kawasan perluasan kota Rangkasbitung.

Namun kekawatiran masyarakat muncul, jika RTRW tersebut sudah disahkan jangan sampai pemanfaatan lahan perkebunan tersebut menjadi melenceng, bahkan menjadi rebutan para pejabat atau pemangku kebijakan bahkan Dewan sendiri.

“Iya ini potensi HGU diambil alih pribadi, sebeb fakta membuktikan dibeberapa daerah, bahwa lahan HGU selalu jadi rebutan bahkan sudah di kapling yang ini milik si a, yang itu bagian si b, justru ini yang kita khawatirkan,” kata Iyan Dahlan, warga Rangkasbitung, kepada wartawan, Minggu (23/5).

BACA JUGA :

Menurutnya, sebelum disahkan, harus jelas dulu nanti HGU eks lahan PTPN jatuh atau dikelola siapa. Jangan sampai nanti pas pengukuran oleh BPN sudah ada nama calon pemiliknya.

“Ini harus jelas, karena jika memang akan dimanfaatkan oleh warga, warga yang mana dulu, kalau memang akan diambil alih oleh pemkab Lebak seluruhnya harus jelas payung hukumnya, agar tidak ada yang tiba-tiba mengaku milik pribadi,” paparnya.

Sementara itu, Asda l pemkab Lebak, Alkadri mengaku, sebetulnya keinginan penghapusan wilayah perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung sudah cukup lama. Karena, keberadaannya sudah tidak strategis lagi ada di Kota Rangkasbitung. Apalagi HGU nya sudah lama habis dan tidak diperpanjang.

“Jika disahkan tentunya lahan eks perkebunan sawit ini akan dijadikan untuk perluasan kota, seperti untuk gedung RSUD Adjidarmo atau perkantoran bagi OPD yang masih belum punya gedung atau sarana lainnya,” papar Alkadri.

Terkait kekhawitiran warga, dia menjamin tidak akan terjadi, karena kondisi dulu dan saat ini sudah lain.

“Insya Allah perubahan Tata ruang ini merupakan semangat kita dalam membangun Lebak lebih maju dan sejahtera,” ucapnya. (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X