INFODAERAH.COM, BANTEN – Lima terdakwa yang dituntut 1,6 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum karena dugaan kasus korupsi dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebak menuai pledoi oleh kuasa hukum terdakwa.
Acep Saepudin selaku Penasehat Hukum para terdakwa menyebut bahwa, tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi dan tidak ada kerugian keuangan negara karena dana bantuan RTLH.
Menurut dia, bentuk Lumpsum dan bukan unit price itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
BACA JUGA :
“Setelah melewati proses pemeriksaan perkara yang berlangsung di persidangan kami berkesimpulan bahwa para Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Karena dana bantuan RTLH tersebut bentuknya lumpsum bukan unit price, sehingga menurut kami dakwaan tersebut tidaklah tepat,” ungkap Acep, Senin (24/5/2021).
Acep menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menelaah karena dianggap kerugian negara selalu berubah-ubah.
“Dalam dakwaan dan hasil audit BPKP Kerugian negara berjumlah Rp. 551.260.750,- sedangkan dalam tuntutan berubah menjadi 681.260.750,-hal ini sangat tidak logis.