Nomenklatur BNPB Dihilangkan Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Khaidir : Upaya Pelemahan Fungsi BNPB

Info Daerah - Rabu, 26 Mei 2021 - 22:26 WIB
Nomenklatur BNPB Dihilangkan Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Khaidir : Upaya Pelemahan Fungsi BNPB
 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Belakangan ini ramai diberitakan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Hal ini dikarenakan Pemerintah bermaksud untuk menghilangkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Tri Risma Harini dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (17/5/2021).

BACA JUGA;

“Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan, mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana,” kata Risma dalam rapat bertajuk “Membahas Pengaturan Kelembagaan dan Anggaran dalam DIM RUU Penanggulanghan Bencana” yang dipantau secara daring, Senin, (24/5/2021).

Kata Risama, terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X