INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menginformasikan Layanan Daring E-Open Disdukcapil Kota Bekasi sementara ini tidak bisa di akses pemohon atau warga dan satgas Pemantauan dan Monitoring (Pamor) Kelurahan.
Meski pelayanan daring E-Open sementara tidak dapat diakses, Disdukcapil tetap memastikan pelayanan secara _offline_ bisa di akses di 12 Kecamatan dan 3 Mal Pelayanan Publik/Gerai Pelayanan Publik. (Nomor Kontak Person terlampir)
Informasi pemberitahuan ini berdasarkan surat Kelapa Disdukcapil Kota Bekasi,
BACA JUGA;
Taufiq Hidayat, Nomor 470/2047/Disdukcapil.yanduk tanggal 3 Juni 2021 di tujukan kepada Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi.
Dalam surat tersebut disampaikan dengan hormat, sehubungan evaluasi pelayanan Administrasi Kependudukan online sedang di laksanakan
Di seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,
bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: