INFODAERAH.COM, LEBAK – Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 sudah melalui proses dan mengakomodir masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Sebelum masuk untuk dibahas Panitia Khusus (Pansus), eksekutif sudah membuatkan draf berdasarkan kajian dari berbagai aspek. Berlanjut rancangan Perda masuk ke Pansus DPRD juga dibahas pasal per pasal, ada beberapa dinamika dalam pembahasannya, beradu argumen dan mematangkan rancangan Perdanya. Semangatnya untuk kepentingan kemajuan Lebak.” kata Wakil Ketua DPRD Lebak, Ibnu Jarta.
Selanjutnya kata politisi dari PDI Perjuangan ini, yang terpenting, proses penyusunan Perda RTRW juga melalui tahapan seminar uji publik yang mengundang berbagai elemen untuk ikut memberikan masukan.
BACA JUGA :Rapat Paripurna DPRD Lebak Sahkan Raperda RTRW
“Proses penyusunan Perda RTRW ini sudah melalui proses panjang dan berusaha untuk semaksimal mungkin mengakomodir berbagai kepentingan pembangunan yang ada di Kabupaten Lebak, berbagai masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan penting,” kata dia, Kamis (3/6/2021)
Tegas Jun, diharapkan dengan lahirnya Perda RTRW terbaru itu muaranya bertujuan untuk kemajuan Lebak dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Lebak pada umumnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna Dewan Ke-IV dalam rangka pendapat akhir Bupati Lebak terhadap penetapan persetujuan DPRD Kabupaten Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.
BACA JUGA :Sedang Dibahas Pansus RTRW DPRD Lebak, 26 Kecamatan Jadi Kawasan Peternakan
Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi beserta Para Asisten Daerah secara daring. Bertempat di Lebak Data Centre, Rabu (2/06/2021).
Ketua DPRD Kab. Lebak Agil Zulfikar menyampaikan agar Raperda tersebut segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda tersebut juga selanjutnya agar disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan Peraturan Daerah dapat tercapai sebagaimana yang diharapkanā Ucap Agil.
BACA JUGA :