Petugas mendatangi tempat usaha tersebut Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional.
Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang di lakukan tempat usaha tersebut yakni pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19
Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi. (Rizki/HUMAS)