Pemkab Lebak Diminta Tertibkan Galian Tanah Merah di Desa Tambakbaya

Info Daerah - Jumat, 11 Juni 2021 - 18:25 WIB
Pemkab Lebak Diminta Tertibkan Galian Tanah Merah di Desa Tambakbaya
Pemkab Lebak Diminta Tertibkan Galian Tanah Merah di Desa Tambakbaya ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Ormas Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) meminta Satuan Polisi Pamong Praja segera menghentikan aktifitas galian tanah merah di blok Pasir Lame dan Pasir Kadu desa Tambakbaya kecamatan Cibadak kabupaten Lebak.

Ketua Koordinator Ormas Jarum Kec. Cibadak, Achmad Syarif, menegaskan, aktifitas galian tanah merah itu bila di biarkan akan menjadi penyebab licinnya jalan.

Di tegaskan Achmad Syarif, di Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) yang 2014 maupun yang baru di godok DPRD Lebak, Kecamatan Cibadak tidak masuk kawasan pertambangan, maka sangat tidak mungkin bila ada ijin untuk aktifitas pertambangan di wilayah Kec. Cibadak.

BACA JUGA;

“Pol PP harus tegas, turun dan segel lokasi galiannya, mau tunggu apa lagi ? Begitu dekat dengan ibukota kabupaten masa iya tidak terpantau,” tandas Achmad Syarif.

Tandas Syarif, ijin yang di keluarkan Pemkab Lebak pasti mengacu pada RTRW. Bila ada yang mengklaim sudah mengantongi ijin galian tanah merah itu hanya sebatas klaim sepihak.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X